Geser untuk melihat lebih banyak
Titik Awal Inovasi Keuangan Digital.
Titik Awal Inovasi Keuangan Digital
Penguatan Kolaborasi dan Pembentukan Klaster IKD.
Penguatan Kolaborasi dan Pembentukan Klaster IKD
Digitalisasi Di Tengah Pandemi.
Digitalisasi Di Tengah Pandemi
Indonesia Semakin Dikenal Sebagai Pusat Inovasi Keuangan Digital.
Indonesia Semakin Dikenal Sebagai Pusat Inovasi Keuangan Digital
Peningkatan Sinergi Regulator dan Industri dalam Inovasi Keuangan Digital.
Peningkatan Sinergi Regulator dan Industri dalam Inovasi Keuangan Digital
Penguatan Pengawasan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan.
Penguatan Pengawasan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan
Penyelesaian Penetapan Hasil Sandbox Pasca POJK 3 Tahun 2024.
Penyelesaian Penetapan Hasil Sandbox Pasca POJK 3 Tahun 2024
Rejuvenasi Pusat Inovasi OJK: OJK Infinity 2.0.
Rejuvenasi Pusat Inovasi OJK: OJK Infinity 2.0
Titik Awal Inovasi Keuangan Digital.
Titik Awal Inovasi Keuangan Digital
Penguatan Kolaborasi dan Pembentukan Klaster IKD.
Penguatan Kolaborasi dan Pembentukan Klaster IKD
Digitalisasi Di Tengah Pandemi.
Digitalisasi Di Tengah Pandemi
Indonesia Semakin Dikenal Sebagai Pusat Inovasi Keuangan Digital.
Indonesia Semakin Dikenal Sebagai Pusat Inovasi Keuangan Digital
Peningkatan Sinergi Regulator dan Industri dalam Inovasi Keuangan Digital.
Peningkatan Sinergi Regulator dan Industri dalam Inovasi Keuangan Digital
Penguatan Pengawasan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan.
Penguatan Pengawasan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan
Penyelesaian Penetapan Hasil Sandbox Pasca POJK 3 Tahun 2024.
Penyelesaian Penetapan Hasil Sandbox Pasca POJK 3 Tahun 2024
Rejuvenasi Pusat Inovasi OJK: OJK Infinity 2.0.
Rejuvenasi Pusat Inovasi OJK: OJK Infinity 2.0
Landasan hukum penyelenggaraan Pusat Inovasi OJK (OJK Infinity) diatur di dalam POJK Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan.
Pasal 46 Ayat (1):
Otoritas Jasa Keuangan menyelenggarakan Pusat Inovasi sebagai wadah pengembangan inovasi dan pembinaan kepada seluruh pemangku kepentingan di ekosistem keuangan digital.
Pasal 46 Ayat (2):
Penyelenggaraan Pusat Inovasi meliputi: